Situs Uji Publik Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan : http://pih.diknas.go.id/bhp/
Naskah uji publik RUU BHP tanggal 5 Desember 2007
download dari situs pih.diknas.go.id atau dari situs dikti.org
Situs Uji Publik Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan : http://pih.diknas.go.id/bhp/
Naskah uji publik RUU BHP tanggal 5 Desember 2007
download dari situs pih.diknas.go.id atau dari situs dikti.org
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 3000 profesor dan 9000 dosen akan disertifikasi pada 2008 mendatang. Untuk profesor, sertifikasi akan diberikan secara otomatis. "Karena mereka merupakan tingkatan tertinggi dari pendidik," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Fasli Jalal kepada Tempo usai membuka Asian Forum on Bussiness Education (AFBE) 2007 di Jakarta, Senin (3/12).
Untuk dosen, kata Fasli, tidak berlaku mekanisme otomatis. Karena masih banyak yang belum menempuh pendidikan tingkat master atau S-2. Kuota sertifikasi untuk dosen akan dihitung berdasarkan data angka kredit akademik, keterlibatan dalam jurusan dan departemen, dan prestasi.
"Untuk yang belum S2, akan ditingkatkan lebih dulu kualifikasi akademiknya. Yang sudah S2 akan diangkat berdasarkan pertimbangan," katanya.
Jika selesai disertifikasi, Fasli melanjutkan, dosen dan profesor akan mendapatkan pendapatan tambahan, satu kali gaji. REH ATEMALEM S.
Senin, 03 Desember 2007 | 14:19 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/12/03/brk,20071203-11276...
INFORIAL Majalah Tempo edisi 16 Desember 2007
Semangat otonomi ternyata tak hanya menyentuh bidang pemerintahan. Pendidikan, perlu pula menunjukkan independensinya bila ingin menjadi lokomotif kemajuan bangsa. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Depdiknas, Fasli Jalal, mengungkapkan perlunya sebuah Badan Hukum Pendidikan (BHP) untuk menghasilkan pendidikan yang bermutu di Indonesia. Sesungguhnya, lembaga penyelenggara pendidikan di seluruh dunia berbentuk badan hukum. Maka sudah saatnya pendidikan nasional menata kembali status lembaga pendidikan agar memiliki badan hukum. Selama ini, pendidikan Indonesia mutunya rendah karena masih sulit untuk mengembangkan diri. Jika kondisi ini terus dipaksakan, kemampuan bersaing kita akan semakin berkurang. Berikut ini petikan wawancara dengan Fasli Jalal, Dirjen Dikti:
Apa kelebihannya jika pendidikan berbadan hukum?
Lembaga pendidikan yang berbadan hukum dapat melaksanakan tindakan hukum, bertanggung jawab secara hukum, membuat keputusan yang berimplikasi hukum, dan dapat dikenai sanksi hukum. Sebagai lembaga yang meluluskan peserta didik, maka ijasah yang dikeluarkannya harus memiliki kekuatan hukum. Tanpa penataan yang jelas, akan banyak masalah yang timbul berkaitan dengan hal-hal tersebut.
Itu salah satu alasan, sudah waktunya adanya UU BHP?
Ya. RUU BHP ini seharusnya memang tidak boleh dilepaskan dari UU Sisdiknas, ini sangat penting. Ide dasarnya ada pada perintah dari UU Sisdiknas pasal 24, dan pasal 50 ayat 6, serta pasal 51 yang menyebutkan perguruan tinggi itu harus otonom, sedangkan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah itu dilaksanakan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
Nah, supaya otonom dan berbasis sekolah tadi, perlu ada status hukum dalam bentuk BHP Dalam RUU BHP ini terdiri 13 bab dan 58 pasal membahas mulai dari ketentuan umum, jenis, bentuk, pendirian dan pengesahan, tata kelola, kekayaan, pendanaan, akuntabilitas dan pengawasan, ketenagaan dan sebagainya. Hal-hal yang dikhawatirkan sebagian pihak terhadap BHP akan diakomodasi.
Apakah hubungan mendasar RUU BHP ini dengan otonomi perguruan tinggi?
RUU BHP ini sejak dari persiapan sudah terbayang, dengan memberikan otonomi maka dari sisi kekuatan dan kedudukan badan hukum maka perguruan tinggi bisa mempunyai legalitas. Misalkan menerima dana, kemandirian, serta tidak lagi terkooptasi oleh bagian-bagian birokrasi. Terlebih, otonomi akademik memang menjadi ciri dari perguruan tinggi.
Dengan adanya RUU BHP ini yang dulu perguruan tinggi merupakan perpanjangan tangan birokrat, yang selama ini tinggal melaksanakan saja, memang ada yang menjadi cemas. Akan bagaimana kemudian? Namun, pada saatnya nanti akan muncul stakeholders berupa orang-orang yang amanah, tidak punya kepentingan pribadi, tidak makan gaji dari sana sehingga membawa hati nurani dan lebih responsif terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Selain persoalan komersialisasi dari masyarakat, ada kekhawatiran pula dari perguruan tinggi swasta dengan adanya BHP ini.
Awalnya BHP ini memang untuk perguruan tinggi negeri, supaya dia lebih independen. Di yayasan pun kita ingin agar kedudukan universitas atau perguruan tinggi di bawah yayasan tidak lagi mengulang kondisi, bagaimana terjadi kooptasi pemerintah pada perguruan tinggi negeri atau menyebabkan kooptasi yayasan terhadap perguruan tingginya.
RUU BHP ini membuat perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk mandiri secara pedagogik dan akademik, juga mandiri terhadap menerima berbagai dukungan serta bertanggung jawab terhadap yang dilakukan secara hukum.
Bagaimana anggapan yang mengkhawatirkan dengan adanya BHP ini maka pemerintah akan "lepas tangan" soal pendidikan?
Jika dilihat data tahun demi tahun, dukungan pemerintah terutama untuk pendidikan tinggi tidak pernah kurang, selalu naik dari tahun ke tahun baik mengenai perkapitanya, jumlah beasiswa maupun bantuan untuk perguruan tinggi. Persoalannya dengan adanya UU BHP, kita ingin dana yang diberikan ini lebih efektif dan digunakan tepat guna oleh perguruan tinggi tersebut. Itu sebabnya diperlukan satu badan hukum
yang memungkinkan menerima bantuan pemerintah dan mempertanggungjawabkannya secara akuntabel, karena bisa diperiksa oleh akuntan publik atau dewan audit dan sebagainya.
Pemerintah ingin memastikan penggunaan dana masyarakat dan dana pemerintah ini harus dibuktikan dengan publikasi secara transparan, serta menjaga jangan sampai beban masyarakat untuk pendidikan ini bertambah. Pemerintah pun lebih dijamin dengan mengeluarkan dua pertiga pembiayaan pendidikan di BHP dari pemerintah, makin besar skalanya, makin tinggi mutunya, maka makin besar pula dukungan pemerintah terhadap perguruan tinggi tersebut.
Dengan BHP apakah beban yang ditanggung masyarakat bertambah?
Dua per tiga yang ditanggung pemerintah itu adalah biaya operasional, investasi, beasiswa, dan bantuan pendidikan. Sedangkan, yang ditanggung peserta didik itu hanya sepertiga dari biaya operasional, bukan sepertiga dari seluruh biaya itu. Bahkan beasiswa yang 20 persen untuk mahasiswa kurang mampu itu ditanggung negara sepenuhnya seperti diamanatkan RUU BHP
****dari beberapa blog
Situs resmi Ditjen Pendidikan Tinggi : http://www.dikti.go.id
Buat teman-teman yang memerlukan Panduan Program Hibah Kompetisi Institusi proses seleksi Tahun 2008, klik di sini (pdf 386 kb) atau di sini
Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti : http://ditnaga-dikti.org
- Hasil Penilaian Website (Situs) Perguruan Tinggi Tahun 2007
- Penerima Beasiswa Studi Lanjut ke Luar Negeri
- Pendaftaran Beasiswa Studi ke Luar Negeri Tahun 2008
- Download : Draf Permendiknas Sertifikasi Dosen; Panduan PPKP 2008;
Panduan PIPS 2008; RPP Guru; RPP Dosen;
RPP Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Agustus 07)
Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru;
Naskah Akademik PAUD ; Rambu-rambu PAUD:
Draf Naskah Akademik Sertifikasi Dosen (16 Des 2007)
Coffee Morning with DGHE (8 Januari 2008) : Beasiswa bagi 2500 dosen PTN, PTBHMN, dan Kopertis