Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan.
RPJP Propinsi Lampung 2005-2025 akan menjadi acuan pokok bagi perencanaan pembangunan di Propinsi Lampung, baik dalam skala lima tahunan berupa Rencana Pembanguna Jangka Menengah (RPJM) maupun skala tahunan, berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sebagai acuan pokok, RPJP Propinsi Lampung 2005-2025 akan bersifat resisten terhadap waktu dan kepemimpinan. Artinya, dalam periode kapanpun atau dalam kepemimpinan siapapun maka RPJP Propinsi Lampung 2005-2025 akan tetap bersifat sebagai acuan tetap.
RPJP Propinsi Lampung 2005-2025 memberikan peluang selebar-lebarnya bagi setiap kepala daerah dalam suatu periode tertentu untuk menerjemahkan arah pembangunan jangka panjang dalam bentuk RPJM dan RKPD serta menyusun skala prioritas di daerah.
RPJM berisi visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Ia merupakan kontrak politik dan harus ditetapkan tiga bulan setelah kepala daerah dilantik. Oleh karena itu, RPJP Propinsi Lampung menjadi pedoman bagi calon kepala daerah propinsi, kabupaten/kota dalam menyusun materi kampanye.
Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor: 50/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah, penyusunan RPJP Propinsi Lampung 2005-2025 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
Pertama, Penyiapan rancangan RPJP Propinsi Lampung 2005-2025 untuk mendapatkan gambaran awal dari visi, misi dan arah pembangunan daerah;
Kedua, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jangka Panjang Propinsi Lampung untuk mendapatkan masukan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap rancangan RPJP Propinsi Lampung 2005-2025;
Ketiga, Penyusunan rancangan akhir RPJP Propinsi Lampung 2005-2025. Pada tahap ini seluruh masukan dan komitmen hasil Musrenbang Janga Panjang Propinsi Lampung menjadi masukan utama penyempurnaan rancangan akhir RPJP Propinsi Lampung 2005-2025;
Keempat, Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJP Propinsi Lampung 2005-2025 di bawah koordinasi kepala satuan kerja (satker) yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi hukum, dalam hal ini Biro Hukum Sekretariat Propinsi Lampung.
Rancangan akhir RPJP Daerah tersebut beserta lampirannya disampaikan kepada DPRD sebagai inisiatif Pemerintah Daerah untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah tentang RPJP Propinsi Lampung 2005-2025.
sumber: Majalah Proyeksi, kolom opini. November 2007.
Tulisan Yang Berkaitan:
- Isu Strategis Kota Bandar Lampung p align=”justify”Berdasarkan kondisi umum atau potret Kota Bandar Lampung, beberapa isu atau aspek strategis yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan...
- Landasan Hukum Tata Ruang Indonesia STRUKTUR perencanaan pembangunan nasional yang dicirikan dengan terbitnya Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tantang Sistem Perencanaan Nasional, kepala daerah terpilih...
- [jurnal] Analisis Rencana Strategis Pembangunan Kota Bandar Lampung ANALISIS PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) PEMBANGUNAN Studi Atas Perencanaan Penyusunan Rencana Strategis Kota Bandar Lampung Periode 2005 – 2010 Abstrak...
- Perda Nomor 3 Tahun 2004 PERATURAN DAERAHKOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 03 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2001-2005 DENGAN RAHMAT...
- Tujuan dan Sasaran RPJM Kota Bandar Lampung p align=”justify”Sasaran dan tujuan yang ada dalam rencana pembangunan Kota Bandar Lampung sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)...

