PERATURAN DAERAHKOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR 03 TAHUN 2004
TENTANG
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2001-2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA/b/p p align=”center”b/b/p p align=”center”bWALIKOTA BANDAR LAMPUNG
Menimbang
Mengingat
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah diperlukan Rencana Lima Tahun yang menggambarkan visi, misi, tujuan strategis, program dan kegiatan Daerah yang didasarkan pada kondisi, potensi, dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal (5) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah dinilai berdasarkan tolak ukur Renstra
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a dan b perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Nomor 5 Drt Tahun 1956, (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-Undang Nomor 6 Drt Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);/p p2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);/p p3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Permerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3819);/p p4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3213);/p p5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3254);/p p6. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54);/p p7. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 209);/p p8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundag-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);/p p9. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah )Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262)./p /td /tr /tbody/table /p p align=”center”/p p align=”center”Dengan Persetujuan/p p align=”center”DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG/p pMEMUTUSKAN/p p table cellspacing=”0″ cellpadding=”0″ border=”0″tbody tr td valign=”top” width=”17%” pMenetapkan/p /td td valign=”top” width=”4%” p:/p /td td valign=”top” width=”78%” pPERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TENTANG REVISI RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2001-2005./p /td /tr /tbody/table /p p align=”center”strongBAB I/strong/p p align=”center”strongKETENTUAN UMUM/strong/p pPasal 1/p pDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:/p pa. Kota adalah Kota Bandar Lampung;/p pb. Pemerintah Daerah Kota adalah Walikota beserta Perangkat Daerah Kota yang lain sebagai badan eksekutif daerah yang kemudian disebut Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung;/p pc. Walikota adalah Walikota Bandar Lampung;/p pd. Rencana Strategis Pemerintah Daerah adalah Rencana Lima Tahunan yang menggambarkan visi, misi, tujuan, strategi, program dan kegiatan daerah;/p pe. Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran adalah merupakan Pertanggung-jawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bentuk perhitungan APBD berikut penilaian kinerja berdasarkan tolak ukur Renstra;/p pf. Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan adalah Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan yang merupakan kinerja Kepala Daerah berdasarkan tolok ukur Renstra;/p pg. Analisa Lingkungan Strategis adalah Analisa Kondisi Lingkungan dalam dan Analisa Kondisi Lingkungan Luar yaitu Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Budaya Keuangan Daerah serta Kelembagaan Aparatur Pemerintah Daerah;/p ph. Issu strategis adalah Issu Strategis Bidang Pembangunan dan Pelayanan pada Bidang Ekonomi, Sosial Budaya dan Keuangan Daerah serta Issu Strategis Bidang dan Aparatur./p p align=”center”strongBAB II/strong/p p align=”center”strongMAKSUD TUJUAN/strong/p pPasal 2/p p(1) Maksud ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Strategis Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung adalah untuk memberikan arah penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan pembangunan dan penyampaian pelayanan masyarakat di daerah bagi masyarakat, swasta dan aparatur pemerintah di Kotra Bandar Lampung;/p p(2) Tujuan sebagai tolok ukur Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran maupun selama masa jabatan./p p align=”center”strongBAB III/strong/p p align=”center”strongRUANG LINGKUP/strong/p pPasal 3/p pRuang Lingkup Rencana Strategis Pemerintah Kota Bandar Lampung meliputi seluruh aspek pembangunan, abik fisik maupun non fisik, yang meliputi Sektor/Sub Sektor Pembangunan sesuai kewenangan./p p align=”center”strongBAB IV/strong/p p align=”center”strongPENYUSUNAN/strong/p pPasal 4/p p(1) Rencana Strategis Pemerintah Kota Bandar Lampung disusun berdasarkan kesepakatan awal, pernyataan mandate, kondisi dan potensi serta analisis lingkungan strategis Kota Bandar Lampung;/p p(2) Rencana Strategis Pemerintah Kota Bandar Lampung, secara sistematika disusun sebagai berikut:/p pBAB I. PENDAHULUAN/p pA. Latar Belakang/p pB. Tujuan Dan Sasaran Revisi Renstra/p pC. Metodologi Penyusunan Renstra/p pBAB II LINGKUNGAN STRATEGIS PEMERINTAH KOTA BANDAR/p pLAMPUNG/p pA. Organisasi/p pB. Letak Geografis/p pC. Keadaan Demografis/p pD. Sosial/p pE. Keuangan Daerah/p pF. Ekonomi/p pG. Kendala Yang Dihadapi/p pBAB III VISI DAN MISI PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG/p pA. Visi/p pB. Misi/p pBAB IV FAKTOR-FAKTOR PENENTU KEBERHASILAN/p pA. Anlisa Lingkungan Strategis/p pB. Pemetaan Interaksi dan Isu Strategis/p pC. Pemetaan Posisi/p pD. Penentuan Strategis/p pBAB V TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS/p pA. Tujuan/p pB. Sasaran/p pBAB VI CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN/p pA. Kebijakan/p pB. Program Strategis/p pC. Kegiatan/p pBAB VII PENUTUP/p p(3) Isi dan Rincian lebih lanjut sebagiamana dimaksud Pasal 4 ayat (2) di atas, terdapat dalam Naskah Rencana Strategis Pemerintah Kota Bandar Lampung yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini./p pLAMPIRAN: MATRIKS RENCANA STRATEGIS (FORMULIR RS)/p p align=”center”strongBAB V/strong/p p align=”center”strongPELAKSANAAN/strong/p pPasal 5/p pPelaksanaan Rencana Strategis Pemerintah Kota Bandar Lampung dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Tindakan (iAction Plan/i) tiap tahun dengan memperhatikan perkembangan maupun perencanaan dari bawah./p p align=”center”strongBAB VI/strong/p p align=”center”strongKETENTUAN PENUTUP/strong/p pPasal 6/p pHal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur kemudian oleh Walikota Bandar Lampung, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya../p pPasal 9/p pPeraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan./p pAgar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung./p pDitetapkan di Bandar Lampung Pada tanggal 12 Agustus 2004 /p pWALIKOTA BANDAR LAMPUNG/p pCap/dto/p pDrs. SUHARTO/p pDisetujui oleh DPRD Kota Bandar Lampung Dengan Surat Keputusan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor : 17/DPRD-BL/2004 Tanggal : 11 Agustus 2004./p pDiundangkan di Bandar Lampung Pada tanggal 13 Agustus 2004/p pLEMBARAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2004 NOMOR 17/p p#160;/p pstrongDownload: a title=”perda nomor 3 tahun 2004″ href=”http://www.ziddu.com/download/3694859/PerdaKotaBandarLampungNo3Thn2004.pdf.html” rel=”tag”PERDA No. 3 Tahun 2004/a/strong/p
Tulisan Yang Berkaitan:
- Perda Nomor 01 Tahun 2001 p align=”center”bPERATURAN DAERAHKOTA BANDAR LAMPUNG/b/p p align=”center”bNOMOR 01 TAHUN 2001/b/p p align=”center”b/b/p p align=”center”bTENTANG/b/p p align=”center”b/b/p p align=”center”bPOLA DASAR (PLODAS)...
- [jurnal] Analisis Rencana Strategis Pembangunan Kota Bandar Lampung ANALISIS PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) PEMBANGUNAN Studi Atas Perencanaan Penyusunan Rencana Strategis Kota Bandar Lampung Periode 2005 – 2010 Abstrak...
- Analisis Rencana Strategis (renstra) Pembangunan A. Latar Belakang Kontinuitas proses reformasi yang terjadi di Indonesia pada berbagai bidang termasuk penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka otonomi...
- Tahap Penyusunan RPJP Lampung 2005-2025 Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)...
- Landasan Hukum Tata Ruang Indonesia STRUKTUR perencanaan pembangunan nasional yang dicirikan dengan terbitnya Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tantang Sistem Perencanaan Nasional, kepala daerah terpilih...
Tags: 2004, pembangunan, perda, renstra

