KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107/U/2001
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Meninmbang : a. bahwa pendidikan akademik dan pendidikan profesional
diselenggarakan dengan cara tatap muka dan/atau jarak jauh;
b. bahwa untuk penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak
Jauh pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan sistem tatap
muka, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang
Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3390);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3895);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2001;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000
tentang Susunan Organisasi, dan Tugas Departemen sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2001;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000
tentang Pembentukan Kabinet periode 1999 - 2004;
6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2564/U/1991
tentang Pendidikan Tinggi Jarak Jauh;
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000
tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENYELENGGARAAN
PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Program pendidikan tinggi jarak jauh (PTJJ) adalah program pendidikan
tinggi dengan proses pembelajaran yang dilakukan secara jarak jauh
melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
2. Materi ajar PTJJ adalah bahan ajar yang dikembangkan dan dikemas
dalam bentuk tercetak dikombinasikan dengan media lain yang dapat
digunakan mahasiswa untuk proses belajar mandiri.
3. Bantuan mandiri adalah proses belajar yang didasarkan pada inisiatif
mahasiswa dengan bantuan minimal dari pihak lain.
4. Bantuan belajar adalah segala bentuk kegiatan pendukung yang
dilaksanakan oleh pengelola PTJJ untuk membantu kelancaran proses
belajar madiri mahasiswa, berupa pelayanan akademik dan administrasi
akademik, maupun pribadi.
5. Tutorial adalah bentuk bantuan belajar akademik yang secara langsung
berkaitan dengan materi ajar, dan dapat dilaksanakan secara tatap
muka maupun jarak jauh.
6. Evaluasi hasil belajar mahasiswa adalah penilaian yang dilakukan
terhadap hasil proses belajar mandiri mahasiswa dalam bentuk tatap
muka dan jarak jauh.
7. Evaluasi hasil belajar secara tatap muka adalah bentuk evaluasi yang
dilakukan dengan pengawasan langsung.
8. Evaluasi hasil belajar secara jarak jauh adalah evaluasi terhadap
tugas yang dikerjakan oleh mahasiswa secara mandiri.
9. Praktik adalah latihan keterampilan penerapan teori dengan
pengawasan langsung
10. Praktikum adalah tugas yang terkendali yang berhubungan dengan
validasi fakta atau hubungan antar fakta, sesuai dengan yang
disyaratkan dalam kurikulum.
11. Pemantapan pengalaman lapangan adalah tugas yang dilakukan dalam
lingkungan kerja sesuai dengan yang disyaratkan dalam kurikulum
serta dengan pengawasan langsung.
12. Unit sumber belajar adalah pelaksana penyelenggaraan program PTJJ
yang berada di luar kantor pusat dan atau di daerah.
13. Sistem pendidikan tinggi tatap muka adalah pendidikan tinggi dengan
proses pembelajaran yang dilakukan melalui pertemuan langsung antar
staf pengajar dengan mahasiswa.
14. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
Tujuan penyelenggaraan program pendidikan tinggi jarak jauh adalah
terwujudnya tujuan pendidikan tinggi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang pendidikan tinggi, serta
terciptanya kesempatan mengikuti pendidikan tinggi.
Pasal 3
Penyelenggaraan program PTJJ dilaksanakan dengan mengutamakan hal berikut:
a. Penggunaan berbagai media komunikasi yang berbentuk media komunikasi
tercetak dikombinasikan dengan media lain;
b. Penggunaan metode pembelajaran interaktif yang didasarkan pada konsep
belajar mandiri dengan dukungan bantuan belajar dan fasilitasi
pembelajaran;
Pasal 4
(1) Program pendidikan tinggi jarak jauh diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Mempunyai sumber daya untuk merancang, menyusun, memproduksi, dan
menyebar-luaskan seluruh bahan ajar yang diperlukan untuk memenuhi
kurikulum program
b. Mempunyai sumber daya untuk memutakhirkan secara berkala setiap
bahan ajar yang dproduksi sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Memiliki sumber daya untuk menyelenggarakan interaksi antara
dosen, asisten atau tutor dengan mahasiswa secara intensif, baik
melalui tatap muka, telekonferensi, surat menyurat elektronik,
maupun bentuk-bentuk interaksi jarak jauh yang sinkronus dan
asinkronus lainnya, yang menjamin dosen akan dapat mengenal
secara individual setiap mahasiswanya, sehingga mampu
menjaga kualitas proses pembelajaran;
d. Mempunyai sumber daya untuk menyediakan fasilitas praktikum
dan/atau akses bagi mahasiswa untuk melaksanakan praktikum;
e. Mempunyai sumber daya untuk menyediakan fasilitas pemantapan pengalaman
lapangan dan/atau akses bagi mahasiswa untuk melaksanakan pemantapan
pengalaman lapangan;
f. Mempunyai sumber daya untuk melakukan evaluasi hasil belajar secara
terprogram dan berkala minimal 2 (dua) kali per semester;
g. Mempunyai sumber daya dengan bidang keahlian manajemen PTJJ dan
pembelajaran jarak jauh;
h. Mempunyai sumber daya untuk mengorganisasikan unit sumber belajar
yang bertujuan memberikan layanan teknis dan akademis secara
intensif kepada mahasiswa dan dosen dalam proses pembelajaran;
i. Sudah mempunyai ijin penyelengaraan program studi secara tatap muka
dalam bidang studi yang sama yang telah diakreditasi oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN - PT) dengan nilai
A atau U (Unggulan);
j. Bekerja sama dengan perguruan tinggi lain yang sudah mempunyai ijin
penyelenggaraan program studi yang sama untuk memfasilitasi kegiatan
pengembangan program dan bahan ajar, pemberian layanan bantuan
belajar, layanan perpustakaan dan pelaksanaan praktikum dan
pemantapan pengalaman lapangan, serta penyelenggaraan evaluasi
hasil belajar secara jarak jauh.
(3) Perincian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal;
(4) Mekanisme dan proses evaluasi persyaratan serta persetujuan untuk
penyelenggaraan program pendidikan tinggi jarak jauh ditetapkan oleh
Direktur Jenderal;
Pasal 5
(1) Kurikulum program studi yang diselenggarakan dengan sistem PTJJ sama
dengan kurikulum program studi yang diselenggarakan dengan sistem
tatap muka.
(2) Beban studi untuk menyelesaikan setiap program studi yang diselenggarakan
dengan sistem PTJJ minimal sama dengan beban studi pada sistem tatap muka.
(3) Proses pembelajaran jarak jauh dilakukan secara terstruktur termasuk
layanan akademik yang diberikan tutor sehingga memotivasi mahasiswa
untuk bekerja secara cepat dan disiplin.
(4) Evaluasi hasil akhir belajar harus dapat mencerminkan tingkat kematangan
dan kemampuan mahasiswa melalui mekanisme ujian komprehensif secara
tatap muka atau secara jarak jauh dengan pengawasan langsung.
Pasal 6
Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh diwajibkan membuat
laporan pelaksanaan dan menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala
setiap tahun.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 JULI 2001
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
ttd
YAHYA A. MUHAIMIN
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
3. Semua Direktur Jenderal di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional,
5. Semua Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal
dan Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional,
6. Semua Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional,
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat,
9. Komisi VI DPR RI.