Kep MEndiknas NOMOR 107/U/2001 Pendidikan Jarak Jauh

                                          KEPUTUSAN
                                 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                                      REPUBLIK INDONESIA
                                       NOMOR 107/U/2001

                                        TENTANG

                        PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH

                                MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Meninmbang  : a. bahwa pendidikan akademik dan pendidikan profesional
                 diselenggarakan dengan cara tatap muka dan/atau jarak jauh;

              b. bahwa untuk penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak
                 Jauh pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan sistem tatap
                 muka, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang
                 Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh.

Mengingat   : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
                 Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 3390);

              2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
                 Tinggi(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 3895);

              3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000
                 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
                 Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah
                 dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
                 2001;

              4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000
                 tentang Susunan Organisasi, dan Tugas Departemen sebagaimana
                 telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
                 Nomor 38 Tahun 2001;

              5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000
                 tentang Pembentukan Kabinet periode 1999 - 2004;

              6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2564/U/1991
                 tentang Pendidikan Tinggi Jarak Jauh;

              7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000
                 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi;

                                        MEMUTUSKAN

Menetapkan   : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENYELENGGARAAN
               PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH.

                                Pasal  1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.  Program pendidikan tinggi jarak jauh (PTJJ) adalah program pendidikan
    tinggi dengan proses pembelajaran yang dilakukan secara jarak jauh
    melalui penggunaan berbagai media komunikasi.

2.  Materi ajar PTJJ adalah bahan ajar yang dikembangkan dan dikemas
    dalam bentuk tercetak dikombinasikan dengan media lain yang dapat
    digunakan mahasiswa untuk proses belajar mandiri.

3.  Bantuan mandiri adalah proses belajar yang didasarkan pada inisiatif
    mahasiswa dengan bantuan minimal dari pihak lain.

4.  Bantuan belajar adalah segala bentuk kegiatan pendukung yang
    dilaksanakan oleh pengelola PTJJ untuk membantu kelancaran proses
    belajar madiri mahasiswa, berupa pelayanan akademik dan administrasi
    akademik, maupun pribadi.

5.  Tutorial adalah bentuk bantuan belajar akademik yang secara langsung
    berkaitan dengan materi ajar, dan dapat dilaksanakan secara tatap
    muka maupun jarak jauh.

6.  Evaluasi hasil belajar mahasiswa adalah penilaian yang dilakukan
    terhadap hasil proses belajar mandiri mahasiswa dalam bentuk tatap
    muka dan jarak jauh.

7.  Evaluasi hasil belajar secara tatap muka adalah bentuk evaluasi yang
    dilakukan dengan pengawasan langsung.

8.  Evaluasi hasil belajar secara jarak jauh adalah evaluasi terhadap
    tugas yang dikerjakan oleh mahasiswa secara mandiri.

9.  Praktik adalah latihan keterampilan penerapan teori dengan
    pengawasan langsung

10. Praktikum adalah tugas yang terkendali yang berhubungan dengan
    validasi fakta atau hubungan antar fakta, sesuai dengan yang
    disyaratkan dalam kurikulum.

11. Pemantapan pengalaman lapangan adalah tugas yang dilakukan dalam
    lingkungan kerja sesuai dengan yang disyaratkan dalam kurikulum
    serta dengan pengawasan langsung.

12. Unit sumber belajar adalah pelaksana penyelenggaraan program PTJJ
    yang berada di luar kantor pusat dan atau di daerah.

13. Sistem pendidikan tinggi tatap muka adalah pendidikan tinggi dengan
    proses pembelajaran yang dilakukan melalui pertemuan langsung antar
    staf pengajar dengan mahasiswa.

14. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.

15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

                                Pasal 2

Tujuan penyelenggaraan program pendidikan tinggi jarak jauh adalah
terwujudnya tujuan pendidikan tinggi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang pendidikan tinggi, serta
terciptanya kesempatan mengikuti pendidikan tinggi.

                                Pasal 3

Penyelenggaraan program PTJJ dilaksanakan dengan mengutamakan hal berikut:

a. Penggunaan berbagai media komunikasi yang berbentuk media komunikasi
   tercetak dikombinasikan dengan media lain;

b. Penggunaan metode pembelajaran interaktif yang didasarkan pada konsep
   belajar mandiri dengan dukungan bantuan belajar dan fasilitasi
   pembelajaran;

                                Pasal 4

(1) Program pendidikan tinggi jarak jauh diselenggarakan oleh perguruan
    tinggi yang memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

    a. Mempunyai sumber daya untuk merancang, menyusun, memproduksi, dan
       menyebar-luaskan seluruh bahan ajar yang diperlukan untuk memenuhi
       kurikulum program

    b. Mempunyai sumber daya untuk memutakhirkan secara berkala setiap
       bahan ajar yang dproduksi sesuai dengan perkembangan ilmu
       pengetahuan, teknologi, dan seni;

    c. Memiliki sumber daya untuk menyelenggarakan interaksi antara
       dosen, asisten atau tutor dengan mahasiswa secara intensif, baik
       melalui tatap muka, telekonferensi, surat menyurat elektronik,
       maupun bentuk-bentuk interaksi jarak jauh yang sinkronus dan
       asinkronus lainnya, yang menjamin dosen akan dapat mengenal
       secara individual setiap mahasiswanya, sehingga mampu
       menjaga kualitas proses pembelajaran;

    d. Mempunyai sumber daya untuk menyediakan fasilitas praktikum
       dan/atau akses bagi mahasiswa untuk melaksanakan praktikum;

    e. Mempunyai sumber daya untuk menyediakan fasilitas pemantapan pengalaman
       lapangan dan/atau akses bagi mahasiswa untuk melaksanakan pemantapan
       pengalaman lapangan;

    f. Mempunyai sumber daya untuk melakukan evaluasi hasil belajar secara
       terprogram dan berkala minimal 2 (dua) kali per semester;

    g. Mempunyai sumber daya dengan bidang keahlian manajemen PTJJ dan
       pembelajaran jarak jauh;

    h. Mempunyai sumber daya untuk mengorganisasikan unit sumber belajar
       yang bertujuan memberikan layanan teknis dan akademis secara
       intensif kepada mahasiswa dan dosen dalam proses pembelajaran;

    i. Sudah mempunyai ijin penyelengaraan program studi secara tatap muka
       dalam bidang studi yang sama yang telah diakreditasi oleh Badan
       Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN - PT) dengan nilai
       A atau U (Unggulan);

    j. Bekerja sama dengan perguruan tinggi lain yang sudah mempunyai ijin
       penyelenggaraan program studi yang sama  untuk memfasilitasi kegiatan
       pengembangan program  dan bahan ajar, pemberian layanan bantuan
       belajar, layanan perpustakaan dan pelaksanaan praktikum dan
       pemantapan pengalaman lapangan, serta penyelenggaraan evaluasi
       hasil belajar secara jarak jauh.

(3) Perincian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh
    Direktur Jenderal;

(4) Mekanisme dan proses evaluasi persyaratan serta persetujuan untuk
    penyelenggaraan program pendidikan tinggi jarak jauh ditetapkan oleh
    Direktur Jenderal;

                                Pasal 5

(1) Kurikulum program studi yang diselenggarakan dengan sistem PTJJ sama
    dengan kurikulum program studi yang diselenggarakan dengan sistem
    tatap muka.

(2) Beban studi untuk menyelesaikan setiap program studi yang diselenggarakan
    dengan sistem PTJJ minimal sama dengan beban studi pada sistem tatap muka.

(3) Proses pembelajaran jarak jauh dilakukan secara terstruktur termasuk
    layanan akademik yang diberikan tutor sehingga memotivasi mahasiswa
    untuk bekerja secara cepat dan disiplin.

(4) Evaluasi hasil akhir belajar harus dapat mencerminkan tingkat kematangan
    dan kemampuan mahasiswa melalui mekanisme ujian komprehensif secara
    tatap muka atau secara jarak jauh dengan pengawasan langsung.

                                Pasal 6

Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh diwajibkan membuat
laporan pelaksanaan dan menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala
setiap tahun.

                                Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                pada tanggal 2 JULI 2001

                                                MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

                                                ttd

                                                YAHYA A. MUHAIMIN

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
3. Semua Direktur Jenderal di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional,
5. Semua Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal
   dan Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Departemen
   Pendidikan Nasional,
6. Semua Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Departemen Pendidikan
   Nasional,
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat,
9. Komisi VI DPR RI.